Astaga! Bupati Blitar Mak Rini Bisniskan Rumah Pribadi untuk Rumah Dinas Wakil Bupati
Kamis, 19 Oktober 2023 - 00:50 WIB
BLITAR - Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso ternyata merupakan rumah pribadi milik Bupati Blitar, Rini Syarifah. Hal ini diakui oleh bupati yang akrab disapa Mak Rini tersebut.
Mak Rini menyewakan rumah pribadinya ke Pemkab Blitar, untuk dijadikan rumah dinas orang nomor dua di Kabupaten Blitar. Untuk bisnis sewa rumah dinas tersebut, Mak Rini mendapat pembayaran dari APBD Kabupaten Blitar, sebesar Rp490 juta.
Pengakuan Mak Rini tersebut, disampaikan di sela acara Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Blitar, dengan agenda jawaban pandangan umum fraksi-fraksi. "Iya betul (rumah pribadi)," katanya.
Menyewakan rumah pribadi untuk rumah dinas wakil bupati tersebut, telah menjadi polemik. Mak Rini disoroti anggota legislatif, karena dianggap melakukan bisnis yang melibatkan uang negara dan hal itu tidak etis.
Untuk biaya sewa rumah dinas wakil bupati, Pemkab Blitar merogoh anggaran sebesar Rp294 juta per tahun, yakni berlangsung pada tahun 2021, dan 2022. Pada tahun 2021 sewa rumah tersebut hanya berjalan delapan bulan, sehingga anggaran yang terserap hanya Rp196 juta.
Adanya kebijakan menyewa rumah pribadi Mak Rini untuk rumah dinas wakil bupati tersebut, lantaran Pemkab Blitar belum memiliki fasilitas rumah dinas wakil bupati. Menurut Mak Rini, tidak ada yang dilanggar dalam urusan sewa rumah dinas wakil bupati.
Semuanya, kata Mak Rini sudah sesuai regulasi. Kendati demikian sewa rumah dinas wakil bupati itu sudah berhenti. "Tapi sekarang sudah ndak ya, mohon maaf ya," ungkap Mak Rini.
Mak Rini menyewakan rumah pribadinya ke Pemkab Blitar, untuk dijadikan rumah dinas orang nomor dua di Kabupaten Blitar. Untuk bisnis sewa rumah dinas tersebut, Mak Rini mendapat pembayaran dari APBD Kabupaten Blitar, sebesar Rp490 juta.
Pengakuan Mak Rini tersebut, disampaikan di sela acara Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Blitar, dengan agenda jawaban pandangan umum fraksi-fraksi. "Iya betul (rumah pribadi)," katanya.
Menyewakan rumah pribadi untuk rumah dinas wakil bupati tersebut, telah menjadi polemik. Mak Rini disoroti anggota legislatif, karena dianggap melakukan bisnis yang melibatkan uang negara dan hal itu tidak etis.
Untuk biaya sewa rumah dinas wakil bupati, Pemkab Blitar merogoh anggaran sebesar Rp294 juta per tahun, yakni berlangsung pada tahun 2021, dan 2022. Pada tahun 2021 sewa rumah tersebut hanya berjalan delapan bulan, sehingga anggaran yang terserap hanya Rp196 juta.
Adanya kebijakan menyewa rumah pribadi Mak Rini untuk rumah dinas wakil bupati tersebut, lantaran Pemkab Blitar belum memiliki fasilitas rumah dinas wakil bupati. Menurut Mak Rini, tidak ada yang dilanggar dalam urusan sewa rumah dinas wakil bupati.
Semuanya, kata Mak Rini sudah sesuai regulasi. Kendati demikian sewa rumah dinas wakil bupati itu sudah berhenti. "Tapi sekarang sudah ndak ya, mohon maaf ya," ungkap Mak Rini.
Lihat Juga :
tulis komentar anda