Bawaslu Gunungkidul Temukan PPDP Bekerja Tidak Profesional
Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:35 WIB
GUNUNGKIDUL - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menemukan petugas pemutakhirana data pemilih (PPDP) yang bekerja tidak profesional. Dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan secara asal-asalan.
Anggota Bawaslu Gunungkidul Rosita mengatakan, temuan tersebut ada di empat kapanewon yaitu Playen, Panggang, Tepus dan Ponjong. (Baca juga: Corona Melanda, Kasus Perceraian di Gunungkidul Justru Meningkat )
Sebagai contoh di wilayah Kapanewon Panggang, ada petugas yang tidak datang ke rumah calon pemilih. Sesuai aturan dalam coklit, petugas harus datang dari rumah ke RUMAH.
"Hasil temuan di lapangan ternyata hanya mengumpulkan penduduk di satu lokasi kemudian dilakukan pendataan. Jelas ini menyalahi aturan karena petugas harus datang ke rumah calon pemilih secara langsung,” terangnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Di lokasi lain juga ada masalah berkaitan dengan kerja petugas. Diantaranya, petugas tidak mendata dan hanya memasang stiker PPDP. Selain itu, ada juga petugas coklit yang mewakilkan ketugasan coklit kepada orang lain.
(Baca juga: Daerah Enggan Gelar Tes Massal, Pemprov Jateng Terjunkan Tim )
“Tujuan datang ke rumah adalah untuk mengetahui kecocokan dan meneliti sehingga bisa melakukan penambahan, pengurangan sehingga ada perbaikan data pemilih sesuai data di lapangan. Tapi, kalau tidak turun itu menyalahi aturan, "tandasnya.
Dengan temuan ini, Bawaslu sudah membuat rekomendasi ke tim KPU agar dilakukan coklit ulang sesuai dengan aturan dalam PPDP. “Masih ada waktu karena coklit berakhir pada 13 Agustus. Jadi, dengan kinerja sesuai aturan bisa meminimalisir potensi masalah yang berkaitan dengan data pemilih,” katanya.
Anggota Bawaslu Gunungkidul Rosita mengatakan, temuan tersebut ada di empat kapanewon yaitu Playen, Panggang, Tepus dan Ponjong. (Baca juga: Corona Melanda, Kasus Perceraian di Gunungkidul Justru Meningkat )
Sebagai contoh di wilayah Kapanewon Panggang, ada petugas yang tidak datang ke rumah calon pemilih. Sesuai aturan dalam coklit, petugas harus datang dari rumah ke RUMAH.
"Hasil temuan di lapangan ternyata hanya mengumpulkan penduduk di satu lokasi kemudian dilakukan pendataan. Jelas ini menyalahi aturan karena petugas harus datang ke rumah calon pemilih secara langsung,” terangnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Di lokasi lain juga ada masalah berkaitan dengan kerja petugas. Diantaranya, petugas tidak mendata dan hanya memasang stiker PPDP. Selain itu, ada juga petugas coklit yang mewakilkan ketugasan coklit kepada orang lain.
(Baca juga: Daerah Enggan Gelar Tes Massal, Pemprov Jateng Terjunkan Tim )
“Tujuan datang ke rumah adalah untuk mengetahui kecocokan dan meneliti sehingga bisa melakukan penambahan, pengurangan sehingga ada perbaikan data pemilih sesuai data di lapangan. Tapi, kalau tidak turun itu menyalahi aturan, "tandasnya.
Dengan temuan ini, Bawaslu sudah membuat rekomendasi ke tim KPU agar dilakukan coklit ulang sesuai dengan aturan dalam PPDP. “Masih ada waktu karena coklit berakhir pada 13 Agustus. Jadi, dengan kinerja sesuai aturan bisa meminimalisir potensi masalah yang berkaitan dengan data pemilih,” katanya.
(msd)
tulis komentar anda