Tak Mampu Bayar, Pemuda Muaraenim Habisi Wanita Open BO usai Bersetubuh

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 13:24 WIB
”Karena tidak punya uang lagi, tersangka nekat melakukan pembunuhan dengan cara memukul dan menusuk leher bagian kanan korban dengan pisau. Usai kejadian, tersangka pun langsung melarikan diri,” jelasnya.

Setelah menerima adanya laporan kejadian tersebut, anggota langsung ke TKP melakukan penyelidikan, sehingga didapati lokasi tersangka yang sedang berada di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung.

”Pelaku sedang duduk di pinggir jalan langsung kami amankan,” jelasnya.

Sementara ayah korban, Ansori yang datang ke kamar mayat RS BAM, mengatakan bahwa korban memiliki tiga orang anak. ”Dia pulang tiga hari lalu ke Palembang, terakhir melihat dua hari yang lalu,” tuturnya.

Ansori tidak menyangka akan kejadian yang dialami anak perempuannya tersebut dan tidak ada firasat akan ditinggalkan korban selamanya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!