Bolehkah Lokasi CFD Dijadikan Tempat Kampanye Politik? Cek Aturannya di Sini
Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:14 WIB
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 yang terdiri dari dua ayat:
(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan yang bertema:
a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya.
(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Demikian ulasan tentang tidak bolehnya lokasi CFD dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik atau kampanye politik. Semoga artikel ini bermanfaat.
(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan yang bertema:
a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya.
(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Demikian ulasan tentang tidak bolehnya lokasi CFD dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik atau kampanye politik. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda