Bolehkah Lokasi CFD Dijadikan Tempat Kampanye Politik? Cek Aturannya di Sini

Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:14 WIB
loading...
Bolehkah Lokasi CFD...
Warga berolahraga di lokasi Car Free Day (CFD) kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/Dzikry Subhanie
A A A
JAKARTA - Bolehkah lokasi Car Free Day ( CFD ) dijadikan tempat kampanye politik? Artikel ini akan mengulasnya, lengkap dengan aturannya.

Diketahui, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau lebih dikenal dengan istilah CFD biasanya digelar setiap hari Minggu. Di Jakarta, ada beberapa lokasi CFD, di antaranya kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Jelang tahun politik ini, ada baiknya kita simak aturan tentang HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Pelaksanaan HBKB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan ini menyempurnakan Pergub Nomor 119 Tahun 2012 yang mengatur HBKB.

Baca Juga: Antara NFT, Car Free Day, dan Gorengan

Dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tersebut, yang dimaksud Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat HBKB adalah hari pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan Bahan Bakar Gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan HBKB. Pada pelaksanaan HBKB tersebut terdapat 3 (tiga) kegiatan utama yang dilaksanakan yaitu penutupan jalan, pengukuran kualitas udara, dan kegiatan penunjang lainnya.

Bolehkah Lokasi CFD Dijadikan Tempat Kampanye Politik? Cek Aturannya di Sini

Suasana CFD di seberang Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/Dzikry Subhanie

Adapun aturan tentang larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD diatur dalam Bab V tentang Partisipasi Pengisian Acara HBKB. Pada bagian kesatu ada klausul tentang Pemanfaatan Jalur HBKB.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 yang terdiri dari dua ayat:

(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan yang bertema:
a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya.
(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Demikian ulasan tentang tidak bolehnya lokasi CFD dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik atau kampanye politik. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Destinasi Ramah...
Ini Destinasi Ramah Anak untuk Mengisi Liburan Sekolah di Jakarta
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Rekomendasi
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Berita Terkini
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved