Jadikan Anak 17 Tahun sebagai PSK, Perempuan Muda Ini Ditangkap

Selasa, 10 Oktober 2023 - 14:36 WIB
Baca: Wanita Muda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi usai Jual 3 Gadis untuk Layanan Ranjang

Dia menuturkan, keluarga korban mengetahui video tersebut dari teman-teman korban. Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!