Wanita Muda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi usai Jual 3 Gadis untuk Layanan Ranjang
loading...
A
A
A
TANJUNGPINANG - Wanita muda berinisial NF ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, karena kedapatan menjual dua gadis remaja untuk layanan ranjang kepada pria hidung belang. Ketiga gadis yang dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK) tersebut, berusia 15-16 tahun dan dijual dengan tarif Rp500 ribu-1,5 juta.
Dua gadis remaja yang dijual NF sebagai PSK, masih berstatus sebagai pelajar. Sedangkan satu lagi, sudah putus sekolah. Penangkapan terhadap NF dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak tersebut, berawal dari informasi masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya aktifitas mencurigakan yang melibatkan gadis remaja di salah satu wisma penginapan di Kota Tanjungpinang. Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan," ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu.
Saat dilakukan penangkapan di penginapan tersebut, polisi hanya menemukan tiga gadis remaja yang dijual menjadi PSK. Dari keterangan ketiga gadis tersebut, akhirnya berhasil ditangkap NF yang menjadi mucikari di rumahnya di Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang.
Heribertus menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka NF diketahui para gadis remaja itu dijual menjadi PSK dengan tarif Rp500 ribu-1,5 juta. Mirisnya, para korban hanya mendapatkan uang 30 persen dari tarif, sisanya 70 persen dikuasai NF.
Kegiatan prostitusi online yang dijalankan NF dengan menjual tiga gadis remaja sebagai PSK tersebut, sudah dijalani NF sejak Juli 2023. Kini NF dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang, untuk kepentingan penyelidikan.
Dua gadis remaja yang dijual NF sebagai PSK, masih berstatus sebagai pelajar. Sedangkan satu lagi, sudah putus sekolah. Penangkapan terhadap NF dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak tersebut, berawal dari informasi masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya aktifitas mencurigakan yang melibatkan gadis remaja di salah satu wisma penginapan di Kota Tanjungpinang. Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan," ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu.
Saat dilakukan penangkapan di penginapan tersebut, polisi hanya menemukan tiga gadis remaja yang dijual menjadi PSK. Dari keterangan ketiga gadis tersebut, akhirnya berhasil ditangkap NF yang menjadi mucikari di rumahnya di Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang.
Heribertus menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka NF diketahui para gadis remaja itu dijual menjadi PSK dengan tarif Rp500 ribu-1,5 juta. Mirisnya, para korban hanya mendapatkan uang 30 persen dari tarif, sisanya 70 persen dikuasai NF.
Kegiatan prostitusi online yang dijalankan NF dengan menjual tiga gadis remaja sebagai PSK tersebut, sudah dijalani NF sejak Juli 2023. Kini NF dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang, untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)