Jadikan Anak 17 Tahun sebagai PSK, Perempuan Muda Ini Ditangkap

Selasa, 10 Oktober 2023 - 14:36 WIB
Polres Jakarta Selatan menangkap seorang perempuan berinisial JI karena menjadikan anak di bawah umur sebagai PSK. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menangkap seorang perempuan berinisial JI. Pelaku ditangkap lantaran menjadikan anak perempuan ACA (17) sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA," ungkap Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Selasa (10/10/2023).



Menurutnya, awalnya pelaku kenal dengan korban melalui teman ke teman hingga akhirnya pelaku menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya. Adapun tamunya itu juga pelaku dapatkan dari mulut ke mulut.

"Pelaku sudah menawarkan korban sebanyak dua kali. Untuk yang kedua, tamu itu merekamnya hingga akhirnya beredar di situs porno," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!