Kasus SPG Diperkosa di Mobil, RPA Perindo Yakin 2 Tersangka Dihukum Berat

Senin, 09 Oktober 2023 - 21:28 WIB
Baca: Kasus SPG Diperkosa Dalam Mobil di Cibubur Dilimpahkan ke Kejaksaan



Kenzo menuturkan, dari 19 kasus yang ditangani RPA Perindo semuanya telah diputus dengan hukuman berat. "Dari 19 kasus engga ada yang ringan semua di atas 10 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!