Tersangkut Korupsi, Tangis Rektor Unud Bali Pecah saat Dijebloskan Tahanan

Senin, 09 Oktober 2023 - 21:06 WIB
Baca juga: Bunga Bangkai Bermekaran di Bukit Sulap Lubuklinggau, Dipercaya Musim Hujan Segera Tiba

Kasi Penkum Kejati Bali, Puti Eka Sabana mengatakan, penahanan terhadap ke empat tersangka dengan mempertimbangkan untuk memudahkan penyidik jika kembali membutuhkan keterangan para tersangka. "Mulai hari ini para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Kerobogan," ungkapnya.

Baca juga: Pasukan Gabungan TNI AD Siaga Perang di Perbatasan Internasional, Ada Apa?

Kuasa hukum INGA, Agus Saputra mengatakan, pemeriksaan terhadap INGA dilakukan penyidik pada pukul 09.30-12.00 WIB, dan langsung dilakukan penahanan. "Tadi ada skeitar lima pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan. Kami juga telah mengajukan surat untuk tidak dilakukan penahanan, tetapi semua merupakan kewenangan penyidik," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!