Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar, 2 Kurir Ditangkap di Bandara Soetta

Senin, 09 Oktober 2023 - 16:05 WIB
Baca: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp26,6 Miliar



Keduanya dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 Tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono menuturkan, benih bening lobster yang diamankan tersebut telah dilepasliarkan ke Loka PSPL Serang pada Minggu, 8 Oktober 2023 malam.

"Tadi malam, tim BKIPM dan tim Reskrim Polres Bandara Soetta telah melepasliarkan ke Pantai Loka PSPL Serang. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!