Dokter Elisabeth Melawan, Ajukan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:00 WIB
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Ridwan Sahputra mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu Pemberitahuan Pengadilan Negeri Makassar. Sebab dengan diserahkannya kontra memori banding oleh terdakwa, seharusnya Pengadilan Negeri Makassar sudah meneruskan perkara ini ke Mahkamah Agung.

"Kami tinggal menunggu saja. Kami berharap Mahkamah Agung dapat mencermati dalil-dalil yang kami ajukan dalam memori kasasi kami," ujarnya. Baca : Kejagung Turun Tangan Atensi Bebasnya dr Elisabeth

Ridwan memang sebelumnya mengakui memori kasasinya tidak memuat pertimbangan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara ini. Hal itu lantaran salinan putusan tak dikantongi JPU hingga batas pengajuan memori kasasi berakhir pada 19 Juli lalu. Ridwan mengatakan, Pengadilan Negeri Makassar hingga tenggat waktu berakhir tidak memberikan salinan putusan tersebut.

"Kita sudah upayakan, kita sudah mengajukan permohonan tapi kami tidak juga direspon. Jadi kita pikir dari pada kasasi ini batal. Kita pada 19 Juli menyerahkan memori kasasi tanpa disertai dalil-dalil yang memuat terkait putusan hakim," jelasnya saat itu.

Kendati begitu Ridwan sendiri optimistis, Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil. Perkara ini merupakan perkara kemanusiaan. Seorang pasien kata dia menjadi korban atas tindakan medis yang hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan. Hasilnya, alih-alih berhasil, cairan filler yang disuntikkan ke hidung korban malah menyumbat saraf matanya.

Terpisah humas Pengadilan Negeri Makassar, Dodi Hendrasakti saat dikonfirmasi membenarkan, kontra memori kasasi terdakwa Elisabeth Susana telah diterima pada Jumat 31 Juli lalu.

Kontra memori kasasi terdakwa dalam perkara No. 1441/Pidsus kata Dodi diserahkan oleh Penasehat Hukum terdakwa. Dengan demikian pihaknya terutama bagian kepaniteraan nantinya akan mengirimkan berkas tersebut ke Mahkamah Agung secepatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!