Tak Terima Jadi Tersangka, Pemilik PT Tompo Dalle Ajukan Praperadilan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 08:12 WIB
"Ini yang sangat kami sesalkan, penetapan tersangka kami rasa tidak memenuhi dua alat bukti yang mencukupi. Apalagi kami ketahui dalam penyelidikan dan penyidikan mereka hanya mengejar bukti pengakuan dari saksi-saksi dan tidak memiliki bukti material sebagaimana yang seharusnya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan menuturkan jika gugatan praperadilan yang diajukan tersangka merupakan haknya. "Paperadilan itu hak tersangka, yang jelas kami terus memproses kasus ini dan memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi memang menetapkan Direktur PT Tompo Dalle, Taufan Ansar sebagai tersangka kasus pengrusakan lingkungan, penebangan mangrove diarea hutan mangrove terakhir Kota Makassar dibilangan Lantebung, Tamalanrea. Baca Lagi : Wagub Sulsel Tanam Mangrove di Pesisir Pantai Takalar
Taufan dianggap melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup, dimana penyidik Gakkum menemukan adanya bukti penebangan pohon mangrove dengan menggunakan alat berat berupa eksapator di lokasi yang dikuasai Taufan Ansar. Atas dasar itu Gakkum melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan Taufan Ansar pada 21 Juli 2020 lalu sebagai tersangka
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan menuturkan jika gugatan praperadilan yang diajukan tersangka merupakan haknya. "Paperadilan itu hak tersangka, yang jelas kami terus memproses kasus ini dan memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi memang menetapkan Direktur PT Tompo Dalle, Taufan Ansar sebagai tersangka kasus pengrusakan lingkungan, penebangan mangrove diarea hutan mangrove terakhir Kota Makassar dibilangan Lantebung, Tamalanrea. Baca Lagi : Wagub Sulsel Tanam Mangrove di Pesisir Pantai Takalar
Taufan dianggap melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup, dimana penyidik Gakkum menemukan adanya bukti penebangan pohon mangrove dengan menggunakan alat berat berupa eksapator di lokasi yang dikuasai Taufan Ansar. Atas dasar itu Gakkum melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan Taufan Ansar pada 21 Juli 2020 lalu sebagai tersangka
(sri)
Lihat Juga :