Tak Terima Jadi Tersangka, Pemilik PT Tompo Dalle Ajukan Praperadilan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 08:12 WIB
Pemilik PT Tompo Dalle, Taufan Ansar Nur melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
MAKASSAR - Pemilik PT Tompo Dalle, Taufan Ansar Nur melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Ia menggugat lantaran ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan mangrove di pesisir pantai Lantebung, Tamalanrea Makassar oleh Penyidik Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi pada 20 Juli lalu. Baca : Setelah Disanksi, Direktur Perusahaan yang Rusak Mangrove Kini Diperiksa
Taufan melalui kuasa hukumnya, Gazali Abd Rahman, mengatakan jika penetapan dirinya sebagai tersangka terlalu dipaksakan. Apalagi sudah ada sanksi berupa reboisasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Makassar, namun Gakkum KLHK tetap juga mengabaikan itu dan menetapkan Taufan sebagai tersangka.
"Jadi begini, klien saya sudah sangat kooperatif dan sudah menjalankan sanksi dari Pemkot, reboisasi sudah dilakukan meski pada dasarnya Mangrove yang ditebang tersebut berada diatas lahan milik pak Taufan, itu bisa dibuktikan dengan sertipikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional," tukas Gazali.
Gazali menilai penyidik Gakkum KLHK juga telah melabrak pasal 184 KUHAP. Dimana penetapan tersangka Taufan tidak memenuhi dua alat bukti yang mencukupi. Baca Lagi : Hutan Mangrove Terakhir di Makassar Dirusak, Aktivis Lingkungan Berang
Taufan melalui kuasa hukumnya, Gazali Abd Rahman, mengatakan jika penetapan dirinya sebagai tersangka terlalu dipaksakan. Apalagi sudah ada sanksi berupa reboisasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Makassar, namun Gakkum KLHK tetap juga mengabaikan itu dan menetapkan Taufan sebagai tersangka.
"Jadi begini, klien saya sudah sangat kooperatif dan sudah menjalankan sanksi dari Pemkot, reboisasi sudah dilakukan meski pada dasarnya Mangrove yang ditebang tersebut berada diatas lahan milik pak Taufan, itu bisa dibuktikan dengan sertipikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional," tukas Gazali.
Gazali menilai penyidik Gakkum KLHK juga telah melabrak pasal 184 KUHAP. Dimana penetapan tersangka Taufan tidak memenuhi dua alat bukti yang mencukupi. Baca Lagi : Hutan Mangrove Terakhir di Makassar Dirusak, Aktivis Lingkungan Berang
Lihat Juga :