Tak Terima Jadi Tersangka, Pemilik PT Tompo Dalle Ajukan Praperadilan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 08:12 WIB
loading...
Tak Terima Jadi Tersangka,...
Pemilik PT Tompo Dalle, Taufan Ansar Nur melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Pemilik PT Tompo Dalle, Taufan Ansar Nur melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Ia menggugat lantaran ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan mangrove di pesisir pantai Lantebung, Tamalanrea Makassar oleh Penyidik Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi pada 20 Juli lalu. Baca : Setelah Disanksi, Direktur Perusahaan yang Rusak Mangrove Kini Diperiksa

Taufan melalui kuasa hukumnya, Gazali Abd Rahman, mengatakan jika penetapan dirinya sebagai tersangka terlalu dipaksakan. Apalagi sudah ada sanksi berupa reboisasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Makassar, namun Gakkum KLHK tetap juga mengabaikan itu dan menetapkan Taufan sebagai tersangka.

"Jadi begini, klien saya sudah sangat kooperatif dan sudah menjalankan sanksi dari Pemkot, reboisasi sudah dilakukan meski pada dasarnya Mangrove yang ditebang tersebut berada diatas lahan milik pak Taufan, itu bisa dibuktikan dengan sertipikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional," tukas Gazali.

Gazali menilai penyidik Gakkum KLHK juga telah melabrak pasal 184 KUHAP. Dimana penetapan tersangka Taufan tidak memenuhi dua alat bukti yang mencukupi. Baca Lagi : Hutan Mangrove Terakhir di Makassar Dirusak, Aktivis Lingkungan Berang

"Ini yang sangat kami sesalkan, penetapan tersangka kami rasa tidak memenuhi dua alat bukti yang mencukupi. Apalagi kami ketahui dalam penyelidikan dan penyidikan mereka hanya mengejar bukti pengakuan dari saksi-saksi dan tidak memiliki bukti material sebagaimana yang seharusnya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan menuturkan jika gugatan praperadilan yang diajukan tersangka merupakan haknya. "Paperadilan itu hak tersangka, yang jelas kami terus memproses kasus ini dan memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi.

Diketahui sebelumnya Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi memang menetapkan Direktur PT Tompo Dalle, Taufan Ansar sebagai tersangka kasus pengrusakan lingkungan, penebangan mangrove diarea hutan mangrove terakhir Kota Makassar dibilangan Lantebung, Tamalanrea. Baca Lagi : Wagub Sulsel Tanam Mangrove di Pesisir Pantai Takalar

Taufan dianggap melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup, dimana penyidik Gakkum menemukan adanya bukti penebangan pohon mangrove dengan menggunakan alat berat berupa eksapator di lokasi yang dikuasai Taufan Ansar. Atas dasar itu Gakkum melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan Taufan Ansar pada 21 Juli 2020 lalu sebagai tersangka
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rusak Pospol Lantas...
Rusak Pospol Lantas Ampera Palembang, Pengendara Motor Ditangkap
Laporkan Pengrusakan,...
Laporkan Pengrusakan, Warga Tambora Kecewa Rumahnya Dijadikan Status Quo
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Viral Pemotor di Malang...
Viral Pemotor di Malang Pukul Mobil Pakai Batu Besar Gegara Masalah Sepele
Olah TKP Kasus Pengrusakan...
Olah TKP Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur, Polda Jambi Terjunkan Tim Identifikasi dan Jatanras
Suporter PSIS Jadi Tersangka...
Suporter PSIS Jadi Tersangka Perusakan Bus Pendukung PSS
Gawat! Baliho Rektor...
Gawat! Baliho Rektor UMT Tarung Pilkada Kota Tangerang Dirusak Orang
4 Warga Rusak Gerbang...
4 Warga Rusak Gerbang Rumah Dokter Gegara Tak Diberi Dana Bantuan untuk Rayakan HUT RI
Ngaku Dapat Bisikan...
Ngaku Dapat Bisikan Gaib, WNA Asal Korea Rusak Sarana Pura Goa Raja Besakih di Bali
Rekomendasi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved