3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Sudah Tidak Dapat Gaji

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 12:38 WIB
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro (pertama dari kanan) dan Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad (kedua dari kiri).

Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Dilimpahkan ke Oditur Militer

Senada dengan Kresno, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad juga memastikan ketiga oknum TNI itu tidak mendapatkan gaji. Adapun ketiganya tidak digaji terhitung sejak ditetapkan menjadi tersangka.

“Semenjak ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara otomatis ditutup (penyaluran gaji) oleh bidang personalia,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur dilimpahkan Pomdam Jaya ke Oditur Militer. Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!