Dokter Gadungan di Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 04 Oktober 2023 - 19:37 WIB


Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra menyebut, masih pikir-pikir menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya. "Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding, dengan mempertimbangkan terpidana sudah berulang kali melakukan tindakan menjadi dokter gadungan, dan dinilai merugikan masyarakat, serta mencoreng profesi dokter," ungkapnya.

Baca juga: Miris! Siswi SMP di Parepare Alami Perundungan di Kelas hingga Pingsan

Susanto yang merupakan lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT Pelindo Husada Citra. Dia melamar dengan menggunakan data data ijazah milik seorang dokter bernama Anggi Yurikno, yang didapatkannya dari media sosial.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!