Hotel Sultan Dikosongkan, Begini Nasib Karyawan

Rabu, 04 Oktober 2023 - 15:23 WIB
“Apakah nanti langsung masuk GBK atau seperti apa, ini bisa kami bicarakan dengan baik untuk masalah ini. Kenapa? Karena tentu Setneg juga punya pengalaman-pengalaman seperti di TMII," ujar Rakhmadi, Rabu (4/10/2023).

"Tentunya hak-hak mereka (karyawan) sejatinya masih di bawah PT Indobuildco, tetapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK tentu kami akan mencarikan solusi terbaik untuk mereka," sambungnya.

PT Indobuildco mendapatkan HGB 20/Gelora berdasarkan izin yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1971. Sertifikat HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora merupakan pemecahan dari HGB 20/Gelora.

Adapun HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023. PT Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaruan HGB ke Setneg maupun PPKGBK.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!