Terpidana Korupsi Universitas Lampung Meninggal Dunia di Lapas

Rabu, 04 Oktober 2023 - 14:48 WIB
Seperti diketahui, Heriyandi merupakan salah satu tersangka yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara

Prof Heriyandi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Selain itu, guru besar Fakultas Hukum Universitas Lampung ini juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp300 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!