BNNP Kepulauan Riau Tangkap 3 Pengedar dan Sita 10 Kg Sabu
Senin, 03 Agustus 2020 - 18:17 WIB
BATAM - Sebanyak 10.465 gram sabu berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap. Dimana dalam kasus ini juga mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan Malaysia, di Kota Batam.
(Baca juga: Miris, Bayi Baru Lahir Ditemukan Remuk Ditabrak Truk di Lamongan )
Menurut Kepala BNNP Kepri , Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari informasi yang diterima dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba. Dimana transaksi tersebut dilakukan di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun, Batubesar, Nongsa, Kota Batam pada Rabu (29/7/2020) yang lalu.
"Dapat informasi tersebut, petugas kemudian mendatang rumah bernomor 67 itu sekitar pukul 10.30 WIB dan disana petugas mendapati seorang pria berinisial M (29)," ujarnya yang didampingi Kabid Berantas Kombes Pol Arif Bastari, saat ekspose, Senin (3/8/20) siang.
(Baca juga: Bakar Bendera Merah Putih, Wanita di Lampung Utara Dibekuk Polisi )
Selanjutnya, langsung dilakukan penggeledahan dan menemukan delapan bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah tad warna merah dan dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam kaos warna hitam ditempat tidur.
"Pengakuan saudara M (29), dua bungkus sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang bernama T (35) WNI yang sudah menunggu diseputaran daerah tersebut," ujarnya.
Dikatakannya bahwa masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar saudara M Rp5 juta per kilogram, saudara T Rp5 juta setiap dua kilogram, dan saudara Y Rp5 juta. Kemudian petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T di dalam sebuah mobil Avanza dipinggir jalan diseberang SMA Negeri 3 Kota Batam.
"Jadi petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil dari saudara M adalah negatif dan saudara T positif metafentamin dan amfetamin," ujarnya.
(Baca juga: Miris, Bayi Baru Lahir Ditemukan Remuk Ditabrak Truk di Lamongan )
Menurut Kepala BNNP Kepri , Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari informasi yang diterima dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba. Dimana transaksi tersebut dilakukan di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun, Batubesar, Nongsa, Kota Batam pada Rabu (29/7/2020) yang lalu.
"Dapat informasi tersebut, petugas kemudian mendatang rumah bernomor 67 itu sekitar pukul 10.30 WIB dan disana petugas mendapati seorang pria berinisial M (29)," ujarnya yang didampingi Kabid Berantas Kombes Pol Arif Bastari, saat ekspose, Senin (3/8/20) siang.
(Baca juga: Bakar Bendera Merah Putih, Wanita di Lampung Utara Dibekuk Polisi )
Selanjutnya, langsung dilakukan penggeledahan dan menemukan delapan bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah tad warna merah dan dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam kaos warna hitam ditempat tidur.
"Pengakuan saudara M (29), dua bungkus sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang bernama T (35) WNI yang sudah menunggu diseputaran daerah tersebut," ujarnya.
Dikatakannya bahwa masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar saudara M Rp5 juta per kilogram, saudara T Rp5 juta setiap dua kilogram, dan saudara Y Rp5 juta. Kemudian petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T di dalam sebuah mobil Avanza dipinggir jalan diseberang SMA Negeri 3 Kota Batam.
"Jadi petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil dari saudara M adalah negatif dan saudara T positif metafentamin dan amfetamin," ujarnya.
tulis komentar anda