Ricuh! Aksi Saling Dorong Pecah di Pasar Butung Makassar, Ini Pemicunya

Senin, 02 Oktober 2023 - 21:41 WIB
Sementara kuasa hukum PD Pasar Makassar Raya, Narnawan mengatakan, pengambilalihan aset ini merupakan upaya untuk mengamankan aset yang dimiliki Pemkot Makassar. "Kantor pengelola pasar ini sempat disegel kejaksaan karena ada kasus hukum, dan sekarang segel telah dibuka untuk diserahkan kepada PD Pasar Makassar Raya," tegasnya.



Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Butung oleh koperasi, dan kasusnya telah ditangani Kejari Makassar. Saat ini, pengelolaan Pasar Butung dikembalikan ke Pemkot Makassar, melalui PD Pasar Makassar Raya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!