Kejati Sulsel Periksa 50 Saksi Kasus Peralihan Status Hutan Mapongka

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:27 WIB
Kejati Sulsel mengerahkan tim penyidik untuk memeriksa sekitar 50 saksi kasus peralihan status Hutan Mapongka di Kabupaten Tana Toraja. Foto/Ilustrasi
MAKALE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengerahkan tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan peralihan status kawasan hutan Mapongka menjadi kawasan bukan hutan di Kabupaten Tana Toraja. Dalam sepekan, kurang lebih ada sekitar 50 saksi yang akan diambil keterangan.

"Sudah tahap penyidikan. Ada 50 orang saksi yang akan dimintai keterangannya terkait materi yang dibutuhkan penyidik berkaitan dengan kasus tersebut," ujar Ketua Tim Penyidik Kejati Sulsel, Alfian Bombing di sela-sela pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, Senin(3/8/2020).





Tim Penyidik Kejati Sulsel terdiri atas sebanyak sembilan orang. Saksi yang dimintai keterangan merupakan orang-orang yang tahu berkaitan dengan sertifikat-sertifikat dalam kasawasan hutan Mapongka. Di antaranya yakni pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tana Toraja, warga pemilik sertifikat serta sejumlah pejabat dan mantan pejabat lingkup Pemkab Tana Toraja.

"Kami belum bisa membeberkan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan," ujar Alfian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makale, Ariel D Pasangkin, menambahkan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut dilakukan langsung Tim Penyidik Kejati Sulsel. Kejari Makale hanya memfasilitasi tempat guna mendukung kelancaran pemeriksaan.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content