Terungkap! Sebelum Bacok Gurunya, MAR Sempat Bimbang di Jembatan

Kamis, 28 September 2023 - 16:30 WIB
Selain itu, penelitian kemasyarakatan yang dibuatnya juga untuk pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pengadilan nantinya. Laporan itu akan dinilai tim pengamat pemasyarakatan Bapas Semarang, pada Jumat (29/9/2023) sebelum nantinya dikirimkan ke Polres Demak.

Laporan penelitian kemasyarakatan itu berisi identitas anak, orangtuanya, latar belakang pendidikan, pekerjaan orang tua, susunan keluarga hingga perkembangan psikososial anak, bagaimana dari mulai lahir sampai tersangkut kasus ini.



Termasuk saat di sekolah bagaimana, kronologi kejadian, riwayat pelanggaran hukumnya, tanggapan pihak sekolah dan korban, tanggapan masyarakat setempat mengenai keseharian pelaku.

"Karena ancaman pidananya di atas tujuh tahun, tidak bisa dilakukan diversi (penyelesaian proses pidana anak di luar peradilan pidana) di tingkat penyidikan," jelasnya.

Saat berkomunikasi dengan MAR di Unit PPA Satreskrim Polres Demak, kata Arif, MAR masih terlihat depresi. "Kalau bicara kadang tertunduk, matanya melihat ke arah bawah terus," tandasnya.

Berdasar penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Demak, insiden itu terjadi Senin (25/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu ruang kelas MA Yasua. Saat itu, tengah berlangsung ujian tengah semester.

Pelaku MA, pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB sempat datang ke sekolah, namun karena tidak boleh ikut ujian sebab belum mengumpulkan tugas, merasa sakit hati kepada korban yang melarangnya.

Baca juga: Mengharukan! Kuasai 4 Bahasa Asing, Anak Buruh Diloloskan Jenderal Dudung Masuk Bintara TNI AD

Pelaku pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke sekolah bersepeda motor dengan membawa sebuah sabit yang diselipkan di pinggangnya. Dia mencari korban. Begitu melihat korban ada di salah satu ruang kelas, pelaku menghampirinya dan sempat mengucapkan salam yang dijawab korban juga dengan balasan salam.

Korban yang saat itu sedang duduk menghadap ke para siswa, diserang dengan sabit oleh pelaku. Korban mengalami dua kali sabetan sabit. Satu mengenai leher, satu lengan kiri. Pelaku langsung kabur sesaat setelah beraksi, dan membuang sabitnya ke halaman sekolah. Korban dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang, untuk mendapatna perawatan medis, dan kondisinya telah membaik.

Pada Senin (25/9/2023) malam, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kebonagung, dan Polres Demak, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku ditangkap ketika bersembunyi di sebuah rumah kosong di daerah Kabupaten Grobogan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Demak, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat 1 subsidair Pasal 354 ayat 1, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!