Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Investasi yang Buron sejak 2019
Kamis, 28 September 2023 - 10:11 WIB
SURABAYA - Pelarian Salim Lays, terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara berakhir setelah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya) dibantu Intelijen Kejari Balikpapan.
Salim Lays ditangkap di kawasan Mekarsari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIT. Terpidana Salim Lays telah dinyatakan buron sejak tahun 2019.
Eksekusi terhadap Salim Lays berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 790 K/Pid/2021/tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan, setelah ditangkap, selanjutnya terpidana Salim Lays dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan. "Pada Rabu (27/9/2023) pagi terpidana dibawa ke Surabaya untuk dieksekusi di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng," kata Putu dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).
Diketahui, Salim Lays melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, di mana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen.
Namun keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp8,6 miliar.
Salim Lays ditangkap di kawasan Mekarsari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIT. Terpidana Salim Lays telah dinyatakan buron sejak tahun 2019.
Eksekusi terhadap Salim Lays berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 790 K/Pid/2021/tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan, setelah ditangkap, selanjutnya terpidana Salim Lays dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan. "Pada Rabu (27/9/2023) pagi terpidana dibawa ke Surabaya untuk dieksekusi di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng," kata Putu dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).
Diketahui, Salim Lays melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, di mana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen.
Namun keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp8,6 miliar.
(shf)
tulis komentar anda