Polemik Rempang Eco City, Ombudsman RI Banyak Dapat Temuan

Rabu, 27 September 2023 - 21:45 WIB
Selain itu, Ombudsman pun menemukan bahwa warga tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam. Sebab warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang.

"Tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga," ujarnya.

Baca juga: Menteri Investasi Bertemu Warga Pulau Rempang, Ini yang Dibicarakan

Kemudian, imbuh dia, belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran baik itu terkait pemberian kompensasi dan program secara keseluruhan.

“Berdasarkan keterangan dari BP Batam, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti maupun uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak, memerlukan dasar hukum agar program berjalan,” tuturnya.

Johanes memastikan, Pemkot Batam sejauh ini belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua di Batam. Pada proses pengamanan dan penegakan hukum kepolisian, berdasarkan keterangan Polres Barelang, saat ini sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada11 September 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!