Polemik Rempang Eco City, Ombudsman RI Banyak Dapat Temuan

Rabu, 27 September 2023 - 21:45 WIB
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyatakan banyak temuan dalam polemik Rempang Eco City. Foto/Ist
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) turun tangan dalam polemik Rempang Eco City. Hasil investigasi di lapangan, terdapat banyak masalah yang ditemukan oleh Ombudsman.

Anggota Ombudsman RI , Johanes Widijantoro mengatakan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang.





“Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat. Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023," kata Johanes di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

"Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam,” lanjutnya.

Selain itu, Ombudsman pun menemukan bahwa warga tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam. Sebab warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang.

"Tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga," ujarnya.



Kemudian, imbuh dia, belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran baik itu terkait pemberian kompensasi dan program secara keseluruhan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content