Wanita Muda Selundupkan 10.027 Butir Ekstasi dari Malaysia, Sekali Kirim Diupah Rp100 Juta
Rabu, 27 September 2023 - 08:28 WIB
Seorang wanita muda berinisial A tertangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, karena kedapatan membawa 10.027 butir pil ekstasi dari Malaysia. Foto/iNews TV/Humala Nasution
TANJUNGPINANG - Wanita muda berinisial A ditangkap petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). A ditangkap petugas, saat hendak menyelundupkan sebanyak 10.027 butir pil ekstasi dari Malaysia.
Baca juga: Bawa 58,9 Kg Sabu dan 3.500 Ekstasi, WNI Diciduk Polisi Malaysia
Pelaku penyelundupan ekstasi ini, terbilang sangat cerdik untuk mengelabuhi petugas di ruang pemeriksaan kedatangan dari luar negeri. Dia mencampurkan pil ekstasi dengan bungkusan makanan berisi kacang, sehingga seolah-olah mirip dengan oleh-oleh.
Namun petugas bea cukai tak dapat dikelabuhi wanita muda tersebut. Seluruh barang bawaan pelaku diperiksa menggunakan mesin xray di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, sehingga upaya penyelundupan ekstasi itu dapat digagalkan.
Baca juga: Misteri Pernikahan Politik Raden Wijaya dengan 4 Putri Cantik Raja Singasari
Baca juga: Bawa 58,9 Kg Sabu dan 3.500 Ekstasi, WNI Diciduk Polisi Malaysia
Pelaku penyelundupan ekstasi ini, terbilang sangat cerdik untuk mengelabuhi petugas di ruang pemeriksaan kedatangan dari luar negeri. Dia mencampurkan pil ekstasi dengan bungkusan makanan berisi kacang, sehingga seolah-olah mirip dengan oleh-oleh.
Namun petugas bea cukai tak dapat dikelabuhi wanita muda tersebut. Seluruh barang bawaan pelaku diperiksa menggunakan mesin xray di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, sehingga upaya penyelundupan ekstasi itu dapat digagalkan.
Baca juga: Misteri Pernikahan Politik Raden Wijaya dengan 4 Putri Cantik Raja Singasari