2 Ahli Waris Tagana Jatim Dapat Santunan Kematian BPJAMSOSTEK
Senin, 03 Agustus 2020 - 12:49 WIB
SURABAYA - BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua alhi waris peserta BPJAMSOSTEK . Keduanya yakni Sukemi, ahli waris dari almarhumah Ita Listiani, dan Kastinah sebagai ahli waris almarhum Rizki A.
(Baca juga: Digandeng PDIP, Biduan Iyeth Bustami Maju di Pilkada Bengkalis )
Kedua almarhum tercatat aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK , dan merupakan anggota Tagana (taruna siaga bencana) Jawa Timur yang mengalami musibah hingga meninggal dunia. Ahli waris keduanya pun berhak mendapatkan hak Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut masing-masing sebesar Rp42 juta.
Penyerahan santunan dilakukan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (3/8/2020). Santunan sebesar Rp42 juta itu secara simbolis diserahkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Khrisna A. Prabawa mewakili Kepala Cabang Rudi Susanto yang berhalangan hadir, dan turut didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan, Dini Mulyani.
(Baca juga: Kesembuhan Pasien COVID-19 di Jawa Timur Tembus 15.000 )
Krishna mengatakan, pihaknya turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya kedua almarhum anggota Tagana Jatim yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut. Total peserta Aktif Tagana Jatim yang telah terdaftar sebanyak 1.600 peserta.
Sesuai amanah Undang-undang, lanjutnya, BPJAMSOSTEK bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
"Program BPJAMSOSTEK seperti pepatah sedia payung sebelum hujan. Kami memberi proteksi dari segala risiko kerja agar pekerja aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan," ujar Krishna.
(Baca juga: Janda Muda Klepek-Klepek Dijanjikan Dinikahi Anggota TNI Gadungan )
Sementara itu, Kabid Pelayanan BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, Dini Mulyani, menambahkan bahwa keikutsertaan dalam jaminan sosial terutama BPJAMSOSTEK memiliki banyak manfaat. Terutama bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Inilah manfaat Jaminan Kematian. Supaya keluarga yang ditinggalkan sedikit banyak terbantu dan dapat melanjutkan kehidupannya sepeninggal anggota keluarganya yang mengalami musibah seperti ini," pungkasnya.
(Baca juga: Digandeng PDIP, Biduan Iyeth Bustami Maju di Pilkada Bengkalis )
Kedua almarhum tercatat aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK , dan merupakan anggota Tagana (taruna siaga bencana) Jawa Timur yang mengalami musibah hingga meninggal dunia. Ahli waris keduanya pun berhak mendapatkan hak Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut masing-masing sebesar Rp42 juta.
Penyerahan santunan dilakukan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (3/8/2020). Santunan sebesar Rp42 juta itu secara simbolis diserahkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Khrisna A. Prabawa mewakili Kepala Cabang Rudi Susanto yang berhalangan hadir, dan turut didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan, Dini Mulyani.
(Baca juga: Kesembuhan Pasien COVID-19 di Jawa Timur Tembus 15.000 )
Krishna mengatakan, pihaknya turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya kedua almarhum anggota Tagana Jatim yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut. Total peserta Aktif Tagana Jatim yang telah terdaftar sebanyak 1.600 peserta.
Sesuai amanah Undang-undang, lanjutnya, BPJAMSOSTEK bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
"Program BPJAMSOSTEK seperti pepatah sedia payung sebelum hujan. Kami memberi proteksi dari segala risiko kerja agar pekerja aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan," ujar Krishna.
(Baca juga: Janda Muda Klepek-Klepek Dijanjikan Dinikahi Anggota TNI Gadungan )
Sementara itu, Kabid Pelayanan BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, Dini Mulyani, menambahkan bahwa keikutsertaan dalam jaminan sosial terutama BPJAMSOSTEK memiliki banyak manfaat. Terutama bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Inilah manfaat Jaminan Kematian. Supaya keluarga yang ditinggalkan sedikit banyak terbantu dan dapat melanjutkan kehidupannya sepeninggal anggota keluarganya yang mengalami musibah seperti ini," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda