Viral Polisi Berkendara Sambil Merokok, Kapolres Cimahi Minta Maaf

Selasa, 26 September 2023 - 16:10 WIB
Terhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan. Oknum polisi tersebut dikenakan sanksi disiplin lantaran merokok sambil mengendarai sepeda motor saat bertugas dan berpakaian dinas lengkap Polri.

Aipda DS, kata dia, dijerat dengan Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Selain itu, Aipda DS juga dikenakan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Orang yang Kesepian Lebih Sulit Berhenti Merokok

Aldi juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap tugas-tugas anggotanya di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!