Selundupkan Sabu di Dalam Dubur, Penumpang Pesawat Dicokok

Senin, 03 Agustus 2020 - 10:13 WIB
Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, AK diamankan setelah dicek termasuk di rontgen dan di emukan 4 bungkus plastik di simpan di dalam lubang duburnya. Rontgen dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. (BACA JUGA: Masa Depan Zlatan Ibrahimovic Mulai Terang Benderang di Milan)

"Setelah terbukti kemudian tersangka kami ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,"katanya, Senin (3/8/2020).

Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!