Selundupkan Sabu di Dalam Dubur, Penumpang Pesawat Dicokok
Senin, 03 Agustus 2020 - 10:13 WIB
LOMBOK TENGAH - Berbagi cara dilakukan untuk melakukan penyelundupan narkoba di bandara. Seperti yang terjadi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Praya, Lombok Tengah.
AK (47) penumpang pesawat rute Jakarta-Praya diamankan setelah diketahui berusaha menyelundupkan sabu sebanyak empat bungkus dengan berat total 200 gram di dalam duburnya.
AK diamankkan pada Minggu, 2 Agustus 2020 sekitar pukul 14.35 WITA oleh personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora Ditresnarkoba Polda NTB. (BACA JUGA: Tyson Ngebet KO Jones, Chris Eubank Jr: Mike Hebat, Roy Cepat!)
Petugas mengamankan AK setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang penumpang pesawat menyelundupkan sabu di dalam duburnya.
Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, AK diamankan setelah dicek termasuk di rontgen dan di emukan 4 bungkus plastik di simpan di dalam lubang duburnya. Rontgen dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. (BACA JUGA: Masa Depan Zlatan Ibrahimovic Mulai Terang Benderang di Milan)
"Setelah terbukti kemudian tersangka kami ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,"katanya, Senin (3/8/2020).
Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
AK (47) penumpang pesawat rute Jakarta-Praya diamankan setelah diketahui berusaha menyelundupkan sabu sebanyak empat bungkus dengan berat total 200 gram di dalam duburnya.
AK diamankkan pada Minggu, 2 Agustus 2020 sekitar pukul 14.35 WITA oleh personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora Ditresnarkoba Polda NTB. (BACA JUGA: Tyson Ngebet KO Jones, Chris Eubank Jr: Mike Hebat, Roy Cepat!)
Petugas mengamankan AK setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang penumpang pesawat menyelundupkan sabu di dalam duburnya.
Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, AK diamankan setelah dicek termasuk di rontgen dan di emukan 4 bungkus plastik di simpan di dalam lubang duburnya. Rontgen dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. (BACA JUGA: Masa Depan Zlatan Ibrahimovic Mulai Terang Benderang di Milan)
"Setelah terbukti kemudian tersangka kami ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,"katanya, Senin (3/8/2020).
Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
(vit)
tulis komentar anda