Hendak Diselundupkan ke Lampung, 81 Ton BBM Ilegal Disita Polisi

Jum'at, 22 September 2023 - 17:05 WIB
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan penyeludukan 81 ton BBM ilegal. Foto/MPI/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari hasil penambangan ilegal, berhasil di gegalkan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Polisi menyita sebanyak 81 tom BBM ilegal, yang hendak diselundupkan ke Lampung.

Baca juga: Timbun BBM Subsidi, Duo Warga Bengkulu Utara Diciduk



BBM ilegal tersebut, hendak diselundupkan ke Lampung, melalui jalur laut. Polisi juga berhasil menyita tujuh truk dengan tangki dimodifikasi, dan satu unit kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang digunakan untuk mengangkut 81 ton BBM ilegal.

Pelaksana tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan BBM ilegal ini dilakukan di dua lokasi. Yakni di tepian Sungai Musi, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, dan di Jalan Bypass Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Baca juga: Siu Ban Ci, Selir Prabu Brawijaya Dari China yang Mengubah Sejarah Jawa

"Sebanyak tujuh orang sopir truk ditangkap, yakni berinisial P (21), WE (27), A (41), dan MH (24). Mereka merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian IS (24) dan ASN (24) warga Kabupaten Banyuasin, serta GS (51) warga Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Sedangkan nahkoda Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya, kabur saat hendak ditangkap," ujar Putu, Jumat (22/9/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!