Oknum PNS Pemkab Tulang Bawang Terciduk Bawa Sabu 8,5 Gram

Kamis, 21 September 2023 - 13:30 WIB
Penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yang mengamankan pelaku berinisial TP (23).“Awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa transaksi narkoba,” kata Yovi.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ternyata disekitar lokasi ada aktivitas mencurigakan di depan warung yang berada di pinggir jalan.

”Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus klip bening besar berisi kristal putih sabu seberat 8,52 gram yang diselipkan di asbes atap warung,” ucapnya.

Selain kedua pelaku dan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Gran warna putih bernomor polisi BE 8377 TA. ”Pemasoknya sedang kita buru, jadi DPO kami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!