Polres Jakbar Bongkar Pabrik Ciu Beromzet Rp80 Juta per Bulan di Tambora

Kamis, 21 September 2023 - 10:39 WIB
Baca: Anggota Polisi di Buton Tengah Mabuk Miras Rusak Baliho Bacapres Ganjar Pranowo

“Jadi dia yang buat komposisi ciu dari proses fermentasi kemudian dimasak, disuling itu dilakukan sendiri oleh pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun serta Pasal 142 ayat dengan denda Rp4 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!