Peduli Corona, LBH-Alumni UII Bagikan APD dan Alkes untuk 65 Rumah Sakit

Rabu, 29 April 2020 - 22:51 WIB
Ari menambahkan, dalam madzhab negara hukum/rule oflaw, negara terikat kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, tak terkecuali bagi mereka yang terberdaya secara hukum dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana amanah yang tertuang dalam UUD1945. Atas keresahan itulah Ari Yusuf Amir dan Sugito, dua pengacara senior yang banyak menangani kasus-kasus besar penuh risiko mendirikan LBH Yusuf.

Bagi keduanya, secara profetik, tanggung jawab untukmemberikan advokasi bagi masyarakat yang tak berdaya secara hukum dan kelompok rentan, sejatinya bukan hanya tanggung jawab Negara/pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak dalam rangka mewujudkan equality before the law demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Dia menambahkan, LBH Yusuf didirikan berdasarkan Akta Notaris No 39 pada tanggal 25 Februari 2020 atau bertepatan pada tanggal 25 Rajab 1441 H di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor:AHU0003638.AH.01.04.Tahun 2020.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!