Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 19 September 2023 - 17:09 WIB
Majelis hakim, jaksa penuntut umum(JPU) maupun tim kuasa hukum terdakwa mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.
Sementara terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin haya mengikuti sidang di balik layar kaca dari Lapas Kelas II B Jombang.
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Andi Pangerang Hasanuddin terbukti bersalah karena telah memposting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Baca juga: Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat BRIN Buntut Ancam Warga Muhammadiyah
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Andi Pangerang Hasanuddin dan denda Rp10 juta.
Sementara terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin haya mengikuti sidang di balik layar kaca dari Lapas Kelas II B Jombang.
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Andi Pangerang Hasanuddin terbukti bersalah karena telah memposting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Baca juga: Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat BRIN Buntut Ancam Warga Muhammadiyah
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Andi Pangerang Hasanuddin dan denda Rp10 juta.
Lihat Juga :