Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 19 September 2023 - 17:09 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin, terdakwa kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (19/9/2023). Foto/iNews TV/Mukhtar Bagus
JOMBANG - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Andi Pangerang Hasanuddin, terdakwa kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Bareskrim Tangkap ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
Sidang terhadap mantan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu digelar secara online.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Bareskrim Tangkap ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
Sidang terhadap mantan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu digelar secara online.
Lihat Juga :