Operasi Zebra Jaya 2023 Diawasi Propam Polda Metro
Senin, 18 September 2023 - 11:43 WIB
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.
(rca)
Lihat Juga :