Operasi Zebra Jaya 2023 Diawasi Propam Polda Metro

Senin, 18 September 2023 - 11:43 WIB
loading...
Operasi Zebra Jaya 2023...
Operasi Zebra Jaya 2023 yang dimulai 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023 akan diawasi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023. Bidang Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polda Metro Jaya dilibatkan dalam operasi tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, bidang Propam dilibatkan untuk mengantisipasi adanya polisi nakal saat bertugas. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah adanya petugas yang arogan.

“Tentunya kami ada personel untuk mendampingi mereka yang mengawasi mereka yaitu dari Propam Polda kita turunkan untuk ikut mengawasi,” kata Latif kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Operasi Zebra Jaya Mulai Hari Ini, 2.939 Personel Dikerahkan

Latif juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan adanya petugas yang bermain dan arogan. “Silakan masyarakat untuk bisa bekerja sama yaitu dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan anggota kita, kita sangat terbuka,” jelasnya.

Berikut 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Mantan Wasit FIFA Bongkar...
Mantan Wasit FIFA Bongkar Bobrok Piala Dunia 2026: Teknologi VAR Gagal Simpulkan Offside
BMW Bedah M Concept...
BMW Bedah M Concept Neue Klasse, Sedan Listrik Tulen Berdesain Agresif
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Berita Terkini
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Infografis
Operasi Pembongkaran...
Operasi Pembongkaran 30,16 Km Pagar Laut Tangerang Resmi Ditutup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved