Dua Orang Pembuang Bayi Laki-Laki di Godean Ditetapkan Jadi Tersangka
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 17:57 WIB
Untuk pembuangan bayi sendiri, berawal saat A Selasa (28/7/2020) melahirkan di bidan yang ada di Kasihan, Bantul. Pukul 19.30 WIB mereka sudah keluar dari tempat bidan tersebut. Karena takut kepada orang tua belum menikah sudah punya anak memutuskan untuk membuang bayi itu. (Baca: Pasangan Kekasih Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap )
Untuk itu setelah dari bidan mereka kemudian putar-putar mencari tempat ke wilayah Bantul, Kulonprogo dan Sleman dengan mengunakan mobil hingga Rabu (29/7/2020) pukul 01.00 menaruh bayinya di teras halaman rumah warga Berjo Kulon itu. “Alasan mereka menaruh bayi di tempat itu karena lokasinya sepi,” paparnya.
Menurut Deni K dan A dalam kasus ini dijerat pasal Pasal 76B Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana. “Keduanya terkena pasal tentang menelantarkan anak dari hasil hubungan mereka. Selanjutnya masih kami kembangkan dan proses lagi,” jelasnya.
Untuk itu setelah dari bidan mereka kemudian putar-putar mencari tempat ke wilayah Bantul, Kulonprogo dan Sleman dengan mengunakan mobil hingga Rabu (29/7/2020) pukul 01.00 menaruh bayinya di teras halaman rumah warga Berjo Kulon itu. “Alasan mereka menaruh bayi di tempat itu karena lokasinya sepi,” paparnya.
Menurut Deni K dan A dalam kasus ini dijerat pasal Pasal 76B Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana. “Keduanya terkena pasal tentang menelantarkan anak dari hasil hubungan mereka. Selanjutnya masih kami kembangkan dan proses lagi,” jelasnya.
(don)
Lihat Juga :