Dua Orang Pembuang Bayi Laki-Laki di Godean Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 17:57 WIB
loading...
Dua Orang Pembuang Bayi...
Foto istimewa
A A A
SLEMAN - Polres Sleman menetapkan laki-laki K, 21 dan perempuan A, 20 sebagai tersangka pembuang bayi laki-laki di halaman rumah warga Berjo Kulon, Sidoluruh, Godean, Sleman, DIY, Setiyo Sudarminto, 68, Rabu (29/7/2020). Penetapan ini setelah dalam pemeriksaan sudah cukup bukti.

Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua orang itu, petugas menemukan unsur bukti pidana yaitu tentang penelataran anak, sebagaimana diatur dalam UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Karena itu statusnya dinaikan menjadi tersangka.

“Kasus ini sekarang dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman. Untuk bayinya sudah diserahkan dari Puskesmas Godean kepada keluarga perempuan.” Kata Deni, Sabtu (1/8/2020). (Baca: Sepasang Kekasih Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Mereka di Pinggir Jalan)

Deni menjelaskan dari pemeriksaan K adalah warga Palembang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran perguruan tinggi swasta di Yoggyakarta kos di Kasihan, Bantul. A warga Jember dan baru akan mendaftar di perguruan tinggi, tinggal di tempat keluargnya di Kaliurang, Pakem, Sleman. K dan A sudah berpacaran sejak 2018.

Untuk pembuangan bayi sendiri, berawal saat A Selasa (28/7/2020) melahirkan di bidan yang ada di Kasihan, Bantul. Pukul 19.30 WIB mereka sudah keluar dari tempat bidan tersebut. Karena takut kepada orang tua belum menikah sudah punya anak memutuskan untuk membuang bayi itu. (Baca: Pasangan Kekasih Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap)

Untuk itu setelah dari bidan mereka kemudian putar-putar mencari tempat ke wilayah Bantul, Kulonprogo dan Sleman dengan mengunakan mobil hingga Rabu (29/7/2020) pukul 01.00 menaruh bayinya di teras halaman rumah warga Berjo Kulon itu. “Alasan mereka menaruh bayi di tempat itu karena lokasinya sepi,” paparnya.

Menurut Deni K dan A dalam kasus ini dijerat pasal Pasal 76B Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana. “Keduanya terkena pasal tentang menelantarkan anak dari hasil hubungan mereka. Selanjutnya masih kami kembangkan dan proses lagi,” jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Masjid Jogokariyan Bagikan...
Masjid Jogokariyan Bagikan 3.800 Takjil Setiap Hari selama Ramadan 2026, Menu Opor Ayam hingga Tongseng
Sindir Polemik Ijazah,...
Sindir Polemik Ijazah, Rocky Gerung: Tut Wuri Malsuin Ijazah
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Rekomendasi
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
Berita Terkini
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Infografis
Geser Taylor Swift,...
Geser Taylor Swift, Lucy Guo Jadi Wanita Terkaya Termuda di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved