Sita 3 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Sumbagbar Sebut Potensi Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Selasa, 12 September 2023 - 16:22 WIB
"Atas informasi itu dilakukan pemantauan dari tol Bakauheni. Sesuai informasi nomor truk yang masuk di wilayah dan ketika sudah dipastikan ada barang dalam truk tersebut, di kilometer 50, tim P2 (Penindakan dan penyidikan) langsung melakukan penindakan dengan menghentikan dan memeriksa truk tersebut," ujar Ichlas saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Dalam perkara ini, lanjut Ichlas, terhadap dua orang yang kedapatan berada dalam truk tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim P2 Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.

"Dua orang masih dilakukan pemeriksaan apakah mengetahui perihal barang-barang tersebut atau pemilik barang itu," tuturnya.

Ichlas menambahkan, perkiraan nilai barang atas penindakan ini adalah sebesar Rp3.955.760.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 milyar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!