Sita 3 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Sumbagbar Sebut Potensi Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Selasa, 12 September 2023 - 16:22 WIB
Truk pengangkut 3,1 juta batang rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar). Foto/Ist
BANDARLAMPUNG - Sebanyak 3,1 juta batang rokok ilegal berhasil disita Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Ichlas M Nasution mengatakan, rokok merk boscha yang berhasil disita tersebut dikemas dalam 197 karton.

Menurut Ichlas, jutaan batang rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dikirim menggunakan mobil truk fuso tujuan Sumatera di kilometer 50 Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Selasa (5/9/2023).



Ichlas menuturkan, penindakan jutaan batang rokok ini berawal dari adanya informasi intelejen akan ada pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

"Atas informasi itu dilakukan pemantauan dari tol Bakauheni. Sesuai informasi nomor truk yang masuk di wilayah dan ketika sudah dipastikan ada barang dalam truk tersebut, di kilometer 50, tim P2 (Penindakan dan penyidikan) langsung melakukan penindakan dengan menghentikan dan memeriksa truk tersebut," ujar Ichlas saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).



Dalam perkara ini, lanjut Ichlas, terhadap dua orang yang kedapatan berada dalam truk tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim P2 Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.

"Dua orang masih dilakukan pemeriksaan apakah mengetahui perihal barang-barang tersebut atau pemilik barang itu," tuturnya.

Ichlas menambahkan, perkiraan nilai barang atas penindakan ini adalah sebesar Rp3.955.760.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 milyar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content