PN Jakbar Kirim Berkas Kasasi Teddy Minahasa ke MA

Senin, 11 September 2023 - 15:15 WIB
"Lalu, MA akan membuat nomor perkara dulu diregister di daftar dengan nomor perkara dan ditetapkan majelis hakim," tambah Sobandi.

Setelah itu, hakim akan melakukan pengucapan putusan paling lama dilakukan tiga bulan setelah berkas diterima.

Sebelumnya diberitakan, Teddy divonis penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

Kemudian, mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara, serta mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto divonis 17 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!