PN Jakbar Kirim Berkas Kasasi Teddy Minahasa ke MA

Senin, 11 September 2023 - 15:15 WIB
PN Jakarta Barat mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa ke Mahkamah Agung (MA). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa ke Mahkamah Agung (MA). Berkas putusan penjara seumur hidup mantan Kapolda Sumbar itu telah dikirim pada Rabu, 30 Agustus 2023.

"Rabu, 30 Agustus 2023 pengiriman berkas kasasi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakarta Barat, Senin (11/9/2023).

Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim menyusul permohonan kasasi yang diajukan Teddy pada Selasa (25/8/2023). Teddy sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak. Jenderal bintang dua itu tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Berkas Teddy Minahasa Cs Dilimpahkan ke PN Jakbar, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi berjanji mengecek berkas Teddy. Dia mengaku belum mengetahui keberadaan berkas tersebut.

"Saya harus cek, apakah sudah diterima di MA atau belum, tapi akan diberitahukan ke pengadilan asal pengirim berkas," ujarnya, Senin (11/9/2023).

MA akan memeriksa dan mempelajari berkas Teddy apabila sudah diterima. Pemeriksaan terkait kelengkapan berkas. "Nanti MA menelaah dulu berkasnya sudah lengkap atau belum, apakah ada kesalahan administrasi atau nggak," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!