PN Jakbar Kirim Berkas Kasasi Teddy Minahasa ke MA

Senin, 11 September 2023 - 15:15 WIB
loading...
PN Jakbar Kirim Berkas...
PN Jakarta Barat mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa ke Mahkamah Agung (MA). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa ke Mahkamah Agung (MA). Berkas putusan penjara seumur hidup mantan Kapolda Sumbar itu telah dikirim pada Rabu, 30 Agustus 2023.

"Rabu, 30 Agustus 2023 pengiriman berkas kasasi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakarta Barat, Senin (11/9/2023).

Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim menyusul permohonan kasasi yang diajukan Teddy pada Selasa (25/8/2023). Teddy sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak. Jenderal bintang dua itu tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Berkas Teddy Minahasa Cs Dilimpahkan ke PN Jakbar, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi berjanji mengecek berkas Teddy. Dia mengaku belum mengetahui keberadaan berkas tersebut.

"Saya harus cek, apakah sudah diterima di MA atau belum, tapi akan diberitahukan ke pengadilan asal pengirim berkas," ujarnya, Senin (11/9/2023).

MA akan memeriksa dan mempelajari berkas Teddy apabila sudah diterima. Pemeriksaan terkait kelengkapan berkas. "Nanti MA menelaah dulu berkasnya sudah lengkap atau belum, apakah ada kesalahan administrasi atau nggak," katanya.

"Lalu, MA akan membuat nomor perkara dulu diregister di daftar dengan nomor perkara dan ditetapkan majelis hakim," tambah Sobandi.

Setelah itu, hakim akan melakukan pengucapan putusan paling lama dilakukan tiga bulan setelah berkas diterima.

Sebelumnya diberitakan, Teddy divonis penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

Kemudian, mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara, serta mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto divonis 17 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved