Fetish dan Ancaman Pelecehan Seksual di Kalangan Muda
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 07:12 WIB
Sejak empat tahun lalu, RUU PKS ini belum bisa diselesaikan oleh DPR. Sempat menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2020, RUU PKS bahkan ditunda pembahasannya. DPR beralasan belum adanya titik temu di antara fraksi-fraksi menjadi salah satu alasan RUU tersebut dicabut dari Prolegnas. Padahal RUU PKS diharapkan menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan dan penindakan kasus kekerasan seksual di Indonesia. (Aan Haryono/Lukman Hakim)
(ysw)
tulis komentar anda