Ayah Tega Setubuhi Anak Kadung Sejak Usia 5 Tahun, Ini Motifnya
Kamis, 07 September 2023 - 17:37 WIB
TANGGAMUS - Polres Tanggamus berhasil mengungkap motif ayah yang tega cabuli hingga setubuhi anak kandungnya sejak umur 5 tahun.Motif kasus persetubuhan ini terungkap lantaran pelaku SM (44) ditinggal istrinya pergi ke luar negeri.
”Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, Kamis (7/9/2023).
Hendra menuturkan, dalam melancarkan aksinya pelaku juga kerap mengancam korban berinisial IY (13) untuk menuruti keinginannya. ”Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban berusia 5 tahun hingga usia 13 tahun, terakhir 30 Juli 2023,” kata Hendra.
Sebelumnya, ayah di Lampung tega cabuli hingga perkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Adapun pelaku berinisial SM (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Perbuatan bejat pelaku terungkap berdasarkan laporan dari keluarga yang tidak terima perilaku bejat pelaku terhadap anak kandungnya, Selasa (8/8/2023).Aksi bejat itu terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya yang juga berada di pekon setempat.
Mendengar hal tersebut, keluarga tidak terima dan melaporkan kasus itu ke Polres Tanggamus.Setelah menerima laporan tersebut, kata Hendra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.
Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku ditangkap usai melakukan perbuatan cabul hingga perkosa terhadap anak kandungnya berinisial IY (13).
”Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, Kamis (7/9/2023).
Hendra menuturkan, dalam melancarkan aksinya pelaku juga kerap mengancam korban berinisial IY (13) untuk menuruti keinginannya. ”Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban berusia 5 tahun hingga usia 13 tahun, terakhir 30 Juli 2023,” kata Hendra.
Sebelumnya, ayah di Lampung tega cabuli hingga perkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Adapun pelaku berinisial SM (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Perbuatan bejat pelaku terungkap berdasarkan laporan dari keluarga yang tidak terima perilaku bejat pelaku terhadap anak kandungnya, Selasa (8/8/2023).Aksi bejat itu terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya yang juga berada di pekon setempat.
Mendengar hal tersebut, keluarga tidak terima dan melaporkan kasus itu ke Polres Tanggamus.Setelah menerima laporan tersebut, kata Hendra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.
Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku ditangkap usai melakukan perbuatan cabul hingga perkosa terhadap anak kandungnya berinisial IY (13).
(ams)
tulis komentar anda