Bejat! Pria di Tanggamus Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Seorang pria berinisial SM (40) warga Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus , Provinsi Lampung diringkus polisi, Kamis (7/9/2023). Ia ditangkap karena telah memperkosa IY (13), anak kandungnya sendiri, Selasa 8 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban yang terkejut dan tidak terima dengan perbuatannya.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya yang juga berada di pekon setempat. Mendengar hal tersebut, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Tanggamus.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Hendra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.
"Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB," ujar Hendra, Kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut, kata Hendra, sebetulnya perbuatan pelaku sudah terendus oleh keluarga, namun pelaku langsung memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara.
"Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban yang terkejut dan tidak terima dengan perbuatannya.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya yang juga berada di pekon setempat. Mendengar hal tersebut, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Tanggamus.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Hendra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.
"Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB," ujar Hendra, Kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut, kata Hendra, sebetulnya perbuatan pelaku sudah terendus oleh keluarga, namun pelaku langsung memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara.
"Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
(hri)