Viral! Warga Rusak Jembatan demi Parade Sound System di Malang
Kamis, 07 September 2023 - 09:10 WIB
Polres Malang juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Malang yang telah mengeluarkan surat edaran baru terkait kebijakan parade sound system. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menyusun langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan.
"Apabila ada langkah-langkah hukum yang perlu dilakukan pihak kepolisian, kita saat ini sudah bergerak. Untuk menyelesaikan duduk permasalahan di Bululawang," ujarnya.
Diketahui, Pemkab Malang sendiri telah mengeluarkan surat edaran terkait parade sound system di Kabupaten Malang sejak Rabu (30/8/2023). Keputusan ini telah disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang sisinya diantaranya kegiatan ini harus mendapatkan izin tertulis dari Polres atau Polsek setempat, dilarang melanggar norma kesusilaan, dilarang mengandung unsur pornografi, dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan.
Berikutnya, tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum, Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian. Selanjutnya, dilarang menggunakan sistem pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel, sehingga dapat membahayakan kesehatan, serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan, kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 WIB.
Kemudian jika ada kerusakan baik material maupun non material yang ditimbulkan, panitia pelaksana bertanggung jawab, pelanggaran teehadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka pejabat yang mengeluarkan izin dapat mengenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan benda dan kendaraan, hingga denda administratif.
"Perlu kami himbau bahwa setiap penyelenggaraan karnaval, acara musik, atau check sound jangan sampai menganggu atau merusak lingkungan. Jangan juga sampai menganggu kenyamanan warga sekitar, karena tidak semua orang suka suara berisik seperti itu," pungkas Kholis.
"Apabila ada langkah-langkah hukum yang perlu dilakukan pihak kepolisian, kita saat ini sudah bergerak. Untuk menyelesaikan duduk permasalahan di Bululawang," ujarnya.
Diketahui, Pemkab Malang sendiri telah mengeluarkan surat edaran terkait parade sound system di Kabupaten Malang sejak Rabu (30/8/2023). Keputusan ini telah disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang sisinya diantaranya kegiatan ini harus mendapatkan izin tertulis dari Polres atau Polsek setempat, dilarang melanggar norma kesusilaan, dilarang mengandung unsur pornografi, dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan.
Berikutnya, tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum, Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian. Selanjutnya, dilarang menggunakan sistem pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel, sehingga dapat membahayakan kesehatan, serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan, kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 WIB.
Kemudian jika ada kerusakan baik material maupun non material yang ditimbulkan, panitia pelaksana bertanggung jawab, pelanggaran teehadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka pejabat yang mengeluarkan izin dapat mengenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan benda dan kendaraan, hingga denda administratif.
"Perlu kami himbau bahwa setiap penyelenggaraan karnaval, acara musik, atau check sound jangan sampai menganggu atau merusak lingkungan. Jangan juga sampai menganggu kenyamanan warga sekitar, karena tidak semua orang suka suara berisik seperti itu," pungkas Kholis.
(hri)
tulis komentar anda